Selasa, 17 April 2012

PRO KONTRA RUU-PT




Pendidikan adalah yang utama dan terutama di dalam kehidupan era yang serba sulit ini. melalui pendidikan kita dapat belajar, menambah wawasan, mengasah intelektual dan lain sebagainya. Pendidikan bisa di dapat melalui pendidikan formal dan non formal. Pendidikan formal seperti yang kita dapat di bangku TK,SD,SMP,SMA sampai pada jenjang perkuliahan, sedangkan pendidikan nonformal adalah pendidikan yang di dapat diluar pendidikan formal. Daoed Joesoef mengatakan tentang pentingnya pendidikan : “Pendidikan merupakan segala bidang penghidupan, dalam memilih dan membina hidup yang baik, yang sesuai dengan martabat manusia”. Dari pernyataan ini, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa Pendidikan merupakan hal yang sangat penting dan tidak bisa lepas dari kehidupan. Melalui masyarakat yang cerdas maka kita dapat memajukan negara ini. dan oleh karena itulah pemerintah memiliki peranan penting dalam pengambilan kebijakan-kebijakan dalam hal membangun pendidikan di Indonesia. Namun apa jadinya kalau kebijakan yang di ambil pemerintah dalam hal pendidikan malah membebani masyarakat??? Dan fenomena inilah yang terjadi di indonesia, masalah pendidikan merupakan salah satu masalah krusial di indonesia, dimana pemerintah yang seharusnya mensejahterakan rakyat malah membebani rakyat dan memberi keuntungan pada orang-perorangan. 



        Padahal dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV tujuan negara adalah “...mencerdaskan kehidupan bangsa..” dan dipertegas dalam pasal 31 ayat (1),(2),(3) dan (4) tahun 2002 amademen ke IV bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan(pasal 1), setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (pasal 2) dan juga negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Dan yang menjadi masalah hangat dalam hal pendidikan adalah tentang RUU PT (Perguruan Tinggi), dimana RUU ini akan masuk pada tahap paripurna. Dalam RUU ini memiliki berbagai tanggapan dari mahasiswa, pengamat pendidikan bahkan masyarakat.
           RUU PT ini menimbulkan PRO dan KONTRA. Beberapa pengamat mengatakan bahwa RUU ini dapat menguntungkan PTS. Poin dalam RUU PT yang menguntungkan PTS yaitu terkait akreditasi jurusan yang dinilai dapat mempermudah PTS. Namun di sisi lain RUU PT ini terdapat beberapa masalah didalam pasal-pasalnya                                                                         
                  Beberapa masalah yang ada didalam RUU PT itu adalah :
  1. Diskriminatif dan merugikan rakyat miskin Pasal 88 RUU PT pasal (1) dan (2) (1) PTN dan PTN Khusus wajib menerima calon mahasiswa Warga Negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh mahasiswa baru. (2) PTN dan PTN Khusus wajib mengalokasikan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa warga negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh mahasiswa. Beberapa kalangan menganggap bahwa dengan adanya pasal yang mengatur tentang kuota 20% bagi mahasiswa yang kurang mampu maka akan menimbulkan diskriminasi. Menimbulkan jurang antara si kaya dan si miskin, Seharusnya setiap PTN wajib membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan, tanpa memandang kemampuan secara finansial. PTN harus menggunakan mekanisme perekrutan yang didasari pada kemampuan akademik dan pada akhirnya tidak ada lagi aturan kuota secara baku. Dan pada akhirnya akan menghilangkan diskriminasi sosial yang terdapat pada pasal 88 tersebut. 
  2. Masalah tentang sistem pendidikan yang menjadi satu yakni Sistem Pendidikan nasional dan menteri yag mengurusi bidag pendidikanlah yang bertanggungjawab. Yang menjadi permasalahan adalah ketika perguruan tinggi keagamaan juga menyelenggarakan pendidikan umum seperti UIN (Universitas Islam Indonesia) yang juga membuka program diluar keagamaan. Dan permasalahan ini belum selesai 
  3. Tentang masuknya Universitas Asing Yang juga menjadi permasalahan adalah aturan tentang masuknya Universitas Asing di Indonesia yang terdapat di dalam Pasal 122 ayat (1) yang berbunyi : “ Lembaga Pendidikan Tinggi Asing yang telah terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat membuka Program Studi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku” Menurut saya sendiri, mungkin ini adalah salah satu efek globalisasi yang terjadi pada saat ini yang juga merambah kedalam bidang pendidikan. Di satu sisi masuknya universitas asing ke indonesia memiliki dampak positif namun di sisi lain masuknya universitas asing memberikan dampak negatif terhadap perguruan tinggi yang ada di indonesia. Dampak positifnya adalah dengan adanya universitas asing di indonesia maka akan bersaing dengan universitas dalam negeri dan mau tak mau universitas dalam negeri harus meningkatkan kualitasnya untuk bersaing. Sedangkan dampak negatifnya adalah keberadaan Universitas asing akan mengancam eksistensi universitas dalam negeri terutama swasta dan ketika universitas dalam negeri kalah bersaing dengan universitas asing maka ia akan ditinggalka oleh para peminatnya dan berbondong-bondong untuk masuk universitas asing. 
      Seharusnya pemerintah jangan terlalu cepat mengesahkan RUU PT ini, karena masih ada beberapa hal lagi yang perlu di bahas didalam RUU PT ini, dan kita sebagai mahasiswa beserta masyarakat harus terus mengawasi atau mengawal pembahasan tentang RUU PT ini oleh DPR jangan sampai terjadi jual beli pasal yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
sumber : www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar