Pendidikan
adalah yang utama dan terutama di dalam kehidupan era yang serba sulit ini.
melalui pendidikan kita dapat belajar, menambah wawasan, mengasah intelektual
dan lain sebagainya. Pendidikan bisa di dapat melalui pendidikan formal dan non
formal. Pendidikan formal seperti yang kita dapat di bangku TK,SD,SMP,SMA
sampai pada jenjang perkuliahan, sedangkan pendidikan nonformal adalah
pendidikan yang di dapat diluar pendidikan formal. Daoed Joesoef mengatakan
tentang pentingnya pendidikan : “Pendidikan merupakan segala bidang
penghidupan, dalam memilih dan membina hidup yang baik, yang sesuai dengan
martabat manusia”. Dari pernyataan ini, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa
Pendidikan merupakan hal yang sangat penting dan tidak bisa lepas dari
kehidupan. Melalui masyarakat yang cerdas maka kita dapat memajukan negara ini.
dan oleh karena itulah pemerintah memiliki peranan penting dalam pengambilan
kebijakan-kebijakan dalam hal membangun pendidikan di Indonesia. Namun apa
jadinya kalau kebijakan yang di ambil pemerintah dalam hal pendidikan malah
membebani masyarakat??? Dan fenomena inilah yang terjadi di indonesia, masalah
pendidikan merupakan salah satu masalah krusial di indonesia, dimana pemerintah
yang seharusnya mensejahterakan rakyat malah membebani rakyat dan memberi
keuntungan pada orang-perorangan.
Padahal dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV tujuan negara adalah
“...mencerdaskan kehidupan bangsa..” dan dipertegas dalam pasal 31 ayat
(1),(2),(3) dan (4) tahun 2002 amademen ke IV bahwa setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan(pasal 1), setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayainya (pasal 2) dan juga negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Dan yang menjadi
masalah hangat dalam hal pendidikan adalah tentang RUU PT (Perguruan Tinggi),
dimana RUU ini akan masuk pada tahap paripurna. Dalam RUU ini memiliki berbagai
tanggapan dari mahasiswa, pengamat pendidikan bahkan masyarakat.
RUU PT ini menimbulkan PRO dan KONTRA. Beberapa pengamat mengatakan bahwa RUU ini dapat menguntungkan PTS. Poin dalam RUU PT yang menguntungkan PTS yaitu terkait akreditasi jurusan yang dinilai dapat mempermudah PTS. Namun di sisi lain RUU PT ini terdapat beberapa masalah didalam pasal-pasalnya
Beberapa masalah yang ada didalam RUU PT itu adalah :
RUU PT ini menimbulkan PRO dan KONTRA. Beberapa pengamat mengatakan bahwa RUU ini dapat menguntungkan PTS. Poin dalam RUU PT yang menguntungkan PTS yaitu terkait akreditasi jurusan yang dinilai dapat mempermudah PTS. Namun di sisi lain RUU PT ini terdapat beberapa masalah didalam pasal-pasalnya
Beberapa masalah yang ada didalam RUU PT itu adalah :
- Diskriminatif
dan merugikan rakyat miskin Pasal 88 RUU PT pasal (1) dan (2) (1) PTN dan
PTN Khusus wajib menerima calon mahasiswa Warga Negara Indonesia yang
memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh mahasiswa baru.
(2) PTN dan PTN Khusus wajib mengalokasikan bantuan biaya pendidikan bagi
mahasiswa warga negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi,
tetapi kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20% (dua puluh persen)
dari jumlah seluruh mahasiswa. Beberapa kalangan menganggap bahwa dengan
adanya pasal yang mengatur tentang kuota 20% bagi mahasiswa yang kurang
mampu maka akan menimbulkan diskriminasi. Menimbulkan jurang antara si
kaya dan si miskin, Seharusnya setiap PTN wajib membuka kesempatan yang
seluas-luasnya bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan, tanpa
memandang kemampuan secara finansial. PTN harus menggunakan mekanisme
perekrutan yang didasari pada kemampuan akademik dan pada akhirnya tidak
ada lagi aturan kuota secara baku. Dan pada akhirnya akan menghilangkan
diskriminasi sosial yang terdapat pada pasal 88 tersebut.
- Masalah
tentang sistem pendidikan yang menjadi satu yakni Sistem Pendidikan
nasional dan menteri yag mengurusi bidag pendidikanlah yang
bertanggungjawab. Yang menjadi permasalahan adalah ketika perguruan tinggi
keagamaan juga menyelenggarakan pendidikan umum seperti UIN (Universitas
Islam Indonesia) yang juga membuka program diluar keagamaan. Dan
permasalahan ini belum selesai
- Tentang
masuknya Universitas Asing Yang juga menjadi permasalahan adalah aturan
tentang masuknya Universitas Asing di Indonesia yang terdapat di dalam
Pasal 122 ayat (1) yang berbunyi : “ Lembaga Pendidikan Tinggi Asing yang
telah terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat membuka Program
Studi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku” Menurut saya sendiri, mungkin ini adalah salah
satu efek globalisasi yang terjadi pada saat ini yang juga merambah
kedalam bidang pendidikan. Di satu sisi masuknya universitas asing ke
indonesia memiliki dampak positif namun di sisi lain masuknya universitas
asing memberikan dampak negatif terhadap perguruan tinggi yang ada di
indonesia. Dampak positifnya adalah dengan adanya universitas asing di
indonesia maka akan bersaing dengan universitas dalam negeri dan mau tak mau
universitas dalam negeri harus meningkatkan kualitasnya untuk bersaing.
Sedangkan dampak negatifnya adalah keberadaan Universitas asing akan
mengancam eksistensi universitas dalam negeri terutama swasta dan ketika
universitas dalam negeri kalah bersaing dengan universitas asing maka ia
akan ditinggalka oleh para peminatnya dan berbondong-bondong untuk masuk
universitas asing.
Seharusnya pemerintah jangan terlalu cepat mengesahkan RUU PT ini, karena masih
ada beberapa hal lagi yang perlu di bahas didalam RUU PT ini, dan kita sebagai
mahasiswa beserta masyarakat harus terus mengawasi atau mengawal pembahasan
tentang RUU PT ini oleh DPR jangan sampai terjadi jual beli pasal yang
menguntungkan pihak-pihak tertentu.
sumber : www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar